KABAREKONOMI.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya bersama Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE, MM mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna dan Kota Batam di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau.
Pembentukan TPAKD ini, guna untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa keuangan formal. Berdasarkan survei yang dilakukan OJK tahun 2022, tingkat literasi keuangan di Kepulauan Riau baru sekitar 48,57%, yang artinya hanya 48 orang dari 100 orang penduduk yang memiliki pemahaman dan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Bersamaan dengan acara tersebut, turut dikukuhkan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) sebagai wadah koordinasi antara regulator dan seluruh industry jasa keuangan di Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE, MM menyampaikan bahwa akses keuangan merupakan salah satu hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan akses keuangan yang baik, masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih baik dan besar untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas hidup, dan menggapai tujuan, cita-cita, dan impian masyarakat. Akses keuangan inklusif dapat membantu mengurangi ketimpangan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang terkoordinasi dan terintegrasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan akses keuangan di daerah. Dalam hal ini, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD dan FKIJK memiliki peranan yang sangat penting.