Home » PPATK Sebut Tiga Ciri-ciri Jadi Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang

PPATK Sebut Tiga Ciri-ciri Jadi Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Batam – Ada beragam tipologi penyembunyian uang hasil kejahatan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mulai dari TPPU mengarah pada Korupsi, Narkoba hingga kejahatan investasi ilegal lainnya.

Hal tersebtu diungkapkan Narendra Bima Satria, Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disela-sela diskusi santai bersama peserta Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Tahun 2022, di Ballroom Radisson Hotel Batam, Rabu (9/11/2022) pagi.

Narendra pun merinci apa yang dimaksud dengan TPPU. Yakni sebuah upaya dalam menyembunykan dan menyamarkan uang hasil tindakan ilegal menjadi seakan-akan resmi atau sah.

“Tujuan pencucian uang untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan ini, dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekaligus dapatmengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” terang Narendra.

Tercatat, ada beberapa peta resiko yang memungkinkan terjadinya TPPU jika di kategorikan dalam beberapa sektor. Mulai dari Industri, Wilayah hingga profil nasabah berdasarkan SRA KUPVA.

“Secara garis besarnya, semua sektor perekonomian bisa masuk dan digunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk dijadikan sarana TPPU. Namun berdasarkan catatan dan temuan kami selama ini, sektor Industri jenis perdagangan kendaraan bermotor, Perushaan Poperti atau agen properti, Bank Umum hingga pedagang Valuta asing masuk dalam kategori tinggi sebagai sarana pencucian uang,” tegasnya.

Dan lokasi penyelenggaraan Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Tahun 2022 di Batam ini pun, tambahnya, juga menjadi salah satu alasan.

Megingat, Provinsi Kepri masuk dalam provinsi yang memiliki resiko tinggi terjadinya TPPU dan TPPT di sektor KUPVA BB. Setelah DKI Jakarta dan Bali.

Dengan 3 jenis Tipologi TPPU yang biasanya dilakukan oleh para pelaku. Yakni transaksi dengan menggunakan nominee/ nama palsu atau nama pinjaman, skema transaksi yang rumit hingga penggunaan atau pengambilan uang tunai dengan jumlah yang besar.

“Dan ini semua tipologi TPPU yang berkategori risiko tinggi,” tegasnya.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada pengusana Valuta asing di Batam untuk sama-sama bekerjasama dalam mengidentifikasi beragam taransaksi yang mencurigkan. Khususnya yang masuk dalam ketegori 3 jenis Tipologi TPPU tadi, sehingga bisa dilakukan tindakan sejak dini,” terangnya. (ilm)

Baca Juga