Ady Indra Pawennari, Pejuang Ekspor Pasir Kuarsa Indonesia dari Kepri

by bahar
Ady Indra Pawennari

Sebagai seorang pengusaha yang telah berpengalaman, Ady juga aktif mencari cara agar para pengusaha lokal di Kepri dapat menjalankan bisnis dengan lebih mandiri dan tidak bergantung pada proyek-proyek yang berbasis anggaran pemerintah.

Ekspor Pasir Kuarsa

Salah satu contoh nyata dari upaya Ady dalam menciptakan peluang ekonomi adalah melalui gagasannya untuk mengembangkan ekspor pasir kuarsa di Kepri. Meski pada pada masa itu, semua jenis pasir alam dilarang ekspor.

Pada tahun 2017, Ady melihat potensi besar yang belum digali dari pasir kuarsa, terutama karena pajak daerah dari hasil ekspor pasir kuarsa ini sepenuhnya akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, melalui Bupati Lingga Periode 2016 – 2021, Alias Wello, Ady mengusulkan perlunya regulasi berupa Peraturan Menteri Perdagangan yang membolehkan ekspor pasir kuarsa.

Ady Indra Pawennari duduk santai di atas pasir kuarsa di taman rumahnya.
Ady Indra Pawennari duduk santai di atas pasir kuarsa di taman rumahnya.

Saat itu, Ady menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, sehingga ia tidak bisa langsung terlibat sebagai pengusaha.

Namun, ia melihat peluang ini dan memutuskan untuk membantu pemerintah dengan merumuskan regulasi yang mendukung ekspor pasir kuarsa ini.

Hasil kerja keras Ady dan timnya pun tidak sia-sia. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 96 Tahun 2019 yang membolehkan ekspor pasir kuarsa.

Karena itu, pada bulan Februari 2020, Kabupaten Lingga menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil melakukan ekspor pasir kuarsa.

Ini menjadi pencapaian yang sangat membanggakan, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Baca Juga