Home » Banggar Dewan Batam Paparkan Ranperda APBD Kota Batam Capai Rp4,079 Triliun

Banggar Dewan Batam Paparkan Ranperda APBD Kota Batam Capai Rp4,079 Triliun

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Batam – Wali Kota yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi menghadiri laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Batam Tahun Anggaran 2025 pada Senin (25/11/2024) siang.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula DPRD Kota Batam ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam HM Kamaluddin bersama Wakilnya, Aweng Kurniawan, Budi Mardianto, dan Hendra Asman.

Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Batam HM Kamaluddin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Banggar DPRD Kota Batam yang telah bekerja secara baik dan maksimal dalam membahas Rancangan Peraturan tersebut.

“Terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Batam dan seluruh perangkat daerah terkait yang telah bekerja sama secara intensif dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah diatas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Batam,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar yangh juga Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardianto menyampaikan suatu kesimpulan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang disusun sesuai dengan kebutuhkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD juga merupakan instrumen rencana kerja pemerintah daerah.

“Dan, sebagai instrumen rencana kerja pemerintah daerah, apbd menggambarkan perkiraan pendapatan/penerimaan dan belanja/pengeluaran pemerintah daerah, dalam waktu satu tahun yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dprd untuk membiayai kegiatan, proyek, dan operasional kerja pemerintah daerah serta digunakan sebagai alat koordinasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembagunan. Untuk itu, tambahnya, secara fungsi, APBD memiliki ragam fungsi,” tegasnya.

Dan berdasarkan permendagri no. 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2025, tambahnya, tema rencana kerja pemerintah tahun 2025 adalah ‘Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang dapat menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program-program presiden terpilih’.

Oleh karena itu, fokus pembangunan diarahkan untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian indonesia emas 2045, serta untuk mencapai target sasaran pembangunan tahun 2025.

“Makanya, APBD Tahun Anggaran 2025 harus memberi stimulus untuk mendukung peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan guna memulihkan ekonomi, dan meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Dan difokuskan pada pendidikan dan makan bergizi sehat untuk anak sekolah, perlindungan jaminan kesehatan, perlindungan jaminan sosial, infrastruktur public yang berkelanjutan untuk mendukung mobilitas, konektivitas, dan produktivitas, peningkatan bantuan bagi pelaku umkm, dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat,” tambahnya.

Dan setelah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, maka dapat dilaporkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 mencapai Rp 4.079.666.287.059 (4,079 Triliun).

“Maka melalui rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya rancangan peraturan daerah apbd kota batam tahun anggaran 2025, dapat disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah,” tegas Budi. (**)

Baca Juga