KABAREKONOMI.ID, BATAM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menyatakan ada beberapa potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama masa pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) mendatang.
Menurutnya, terdapat sejumlah kategori tingkat kerawanan yang perlu diwaspadai dalam proses pencalonan, seperti dukungan ganda, keabsahan dokumen, ijazah, surat kesehatan, dan lain-lain.
“Kita telah menyiapkan alat kerja pengawasan yang mencakup poin-poin penting untuk diawasi di lapangan,” tegasnya.
Zulhadril juga menyebutkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan sudah diterbitkan, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari KPU, terutama terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa penetapan calon, berdasarkan umurnya sejak calon dilantik.
“Nah di PKPU kan tidak ada tanggal pelantikan, yang ada cuma tanggal penetapannya saja,” ujarnya.
Menjelang masa pendaftaran, Zulhadril juga menyoroti beberapa potensi kerawanan yang perlu diwaspadai, terutama terkait dengan calon yang baru terpilih sebagai anggota dewan namun belum dilantik.
“Calon tersebut harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri atau pernyataan tidak dilantik. Ini harus diawasi secara ketat, terutama agar partai yang bersangkutan memberikan rekomendasinya kepada KPU,” jelasnya. (iman)