KABAREKONOMI.ID, BATAM – Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam digeledah Polresta Barelang, terkait pemeriksaan penggunaan lahan hutan lindung yang tengah dikelola salah satu perusahaan pengembang di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan pemeriksaan yang berfokus pada Direktorat Lahan BP Batam. Petugas saat ini disebut tengah fokus mencari dokumen demi kelengkapan penyelidikan, pada ruang bagian arsip dan beberapa ruangan kantor.
“Kita lakukan penggeledahan di bagian arsip dan beberapa ruangan di bagian Direktorat Lahan. Hal ini berkaitan dengan kasus yang tengah kita tangani,” sebutnya, Rabu (21/8/2024).
Adapun penyelidikan yang dimaksud, disebut berkaitan dengan penggunaan lahan, di atas hutan lindung di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang yang menyeret salah satu perusahaan pengembang di Kota Batam.
Penggeledahan juga berlangsung sesuai dengan perintah pengadilan, serta menyebut proses yang berlangsung sudah sesuai dengan SOP yang berlangsung.
“Ini sudah sesuai dengan perintah pengadilan dan sesuai dengan SOP. Perkara yang dimaksud adalah penggunaan lahan hutan lindung, oleh salah satu pengembang di Batam,” sebutnya.
Selain itu, penggeledahan ini juga berkaitan dengan surat pemberitahuan yang tidak diindahkan oleh BP Batam. Pihak Kepolisian menyebut telah tiga kali mengirimkan surat yang dimaksud ke BP Batam.
Saat ini, Kapolresta Barelang juga menyebut belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan yang masih berjalan. Pihaknya juga mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
BP Batam Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka.
Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.
Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.
Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (*)