KABAREKONOMI.ID, – First Pacific Capital Group Limited bukan perusahaan milik Grup Salim. Sanggahan ini yang diungkapkan oleh Direktur Salim Group Fransiscus Welirang medio Maret 2008 silam.
Sanggahan itu ia lakukan lantaran hanya karena nama yang mirip, Grup Salim dikaitkan dengan bisnis Artalyta Suryani, tersangka kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan.
Artalyta sendiri kala itu disebut menjabat Wakil Komisaris Utama PT Indonesia Prima Properti Tbk (OMRE).
Sementara, beberapa hari belakangan ini pasar modal dihebohkan dengan kabar masuknya Anthoni Salim ke OMRE. Ia disebut-sebut masuk melalui First Pacific Capital yang sejatinya sudah lama disanggah oleh Welirang.
Pertanyaannya sekarang adalah, jika bukan Anthoni Salim, siapa yang memborong 390 juta atau setara 22,35% saham OMRE?
Afiliasi Gajah Tunggal (GJTL)
Nggak salah juga kalau publik kena gocek. Terlebih, keduanya sama-sama menggunakan nama First Pacific. Tapi, First Pacific Company Limited -lah yang merupakan perusahaan milik Anthoni Salim, bukan First Pacific Capital seperti yang dikira publik.
Akan tetapi, benang merah siapa di balik First Pacific Capital justru terungkap dalam dokumen keterbukaan informasi terkait aksi borong saham OMRE 1 November kemarin. Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur First Pacific Capital Khoo Chin Inn.
Dalam sebuah dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia tertanggal 25 Agustus 2022, Khoo Chin Inn juga menjabat sebagai direktur di Nuri Holdings (S) Pte Ltd. Nuri Holdings merupakan pemegang 50% saham Tuan Sing Holdings Limited, perusahaan yang bergerak di bidang investasi properti.
Sementara, CEO Tuan Sing Holdings adalah William Nursalim. Ia merupakan putra dari pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang tak lain adalah pendiri Grup Gajah Tunggal.
First Pacific Capital sebelumnya merupakan pemilik 55% saham OMRE. Setelah aksi borongnya kemarin, maka porsi kepemilikannya bertambah jadi 78,24%.
OMRE belum lama ini juga mengumumkan rencana rights issue dengan melepas sebanyak-banyaknya 1,2 miliar saham. First Capital Group telah menyatakan kesediaannya untuk mengambil haknya dalam aksi korporasi dengan skema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) ini.