Home » Geledah Kantor BP Bintan, KPK Temukan Dokumen Pengaturan Fiktif Perihal Kuota Rokok

Geledah Kantor BP Bintan, KPK Temukan Dokumen Pengaturan Fiktif Perihal Kuota Rokok

by catur

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Penggeledahan Kantor Badan Pengusahaan (BP) di Bintan pun telah dilakukan penyidik.

“Tim penyidik telah selesai menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/3). Ali mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen.

Dokumen itu memuat informasi adanya pengaturan fiktif perihal kuota rokok yang diatur oleh pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

“Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain, berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

kantor KPK
kantor KPK

“Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka,” tambahnya.

Rugikan Negara Rp 250 Miliar

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.

“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Kendati demikian, Ali belum memerinci lebih lanjut terkait siapa tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih mendalami penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai.

“Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari bea cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain terkait dengan cukainya tadi,” ujarnya. (OMK/DTK)

Baca Juga