Home » Jaga Keberlangsungan Transaksi Digital, Bayar Pakai QRIS Dikenai 0,3 Persen untuk Pedagang

Jaga Keberlangsungan Transaksi Digital, Bayar Pakai QRIS Dikenai 0,3 Persen untuk Pedagang

by bahar

Jaga Keberlangsungan Transaksi Digital, Bayar Pakai QRIS Dikenai 0,3 Persen untuk Pedagang

KABAR EKONOMI.ID, Batam – Bank Indonesia (BI) menegaskan, terhitung 1 Juli 2023 setiap transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS bakal dikenakan biaya Administrasi sebesar 0,3 persen untuk pelaku usaha. Dimana transaksi ini biasanya disebut dengan Merchant Discount Rate (MDR).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Suryono, mengatakan, tarif MDR ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23 Tahun 2021.

Walhasil, penjual dilarang dengan tegas untuk mengenakan tarif tersebut kepada pembeli.

“Pemberlakuan ini untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur pelayanan digital dalam jangka panjang, bukan untuk Bank Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan Bank Indonesia akan melakukan pengawasan dan edukasi. Dan jika masyarakat menemukan pedagang yang membebankan biaya tersebut kepada pembeli dapat melaporkan langsung kepada merchant atau penyedia jasa pembayaran.

“Sanksi yang berlaku sesuai UU perlindungan Konsumen,” tambah Suryono.

Suryono melanjutkan, tarif MDR QRIS tidak hanya untuk usaha mikro namun juga berlaku untuk sektor jasa lainnya, seperti transaksi diluar usaha mikro sebesar 0,7% , transaksi pendidikan 0,6%, transaksi SPBU, Badan Layanan Umum dan Public Service Obligation (PSO) sebanyak 4%.

Berdasarkan data Bank Indonesia, penggunaan QRIS di Kepri untuk frekuensi transaksi pada semester pertama 2023 sebanyak 6 juta transaksi, jumlah ini naik dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar 5,8 juta transaksi, yang didominasi 50% oleh usaha mikro.

Sedangkan jumlah transaksi sebanyak Rp. 873 Miliar sepanjang Januari – Juni 2023 dan tahun lalu sebanyak Rp. 670 Miliar, yang didominasi 30% transaksinya dari usaha mikro.

Bank Indonesia (BI) menyebut aturan Merchant Discount Rate (MDR), merupakan aturan yang diperuntukan demi menjaga keberlangsungan pelayanan transaksi digital saat ini.

Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Taufik Ariesta, mengungkapkan, biaya MDR sebenarnya sudah pernah diberlakukan sejak 11 November 2019 sebesar 0,7 persen.

Namun, karena adanya pandemi Covid-19, biaya tersebut pun dihapus untuk meringankan para pelaku usaha yang mempergunakan QRIS.

Setelah kondisi pandemi surut, wacana pemberlakuan biaya MDR kembali digaungkan, sebab pelayanan digital QRIS dinilai tidak dapat terus berlangsung tanpa biaya.

“Kita tidak bisa terus-terusan nol persen. Dana dari MDR ini nantinya akan tersalurkan kepada lembaga-lembaga yang menopang sistem digital QRIS ini,” terangnya.

Mengenai perkembangan transaksi melalui QRIS, BI Kepri menyebutuntuk tahun 2023 frekuensi transaksk QRIS sudah mencapai 6 juta transaksi.

“Sementara di tahun 2022 angkanya hanya mencapai 5,8 juta transaksi,” tuturnya.

Jumlah nominal transaksi pun kini sudah mencapai Rp 873 miliar, melebihi nominal transaksi tahun lalu yang hanya mencapai Rp 670 miliar.

Adapun dari sisi volume, usaha mikro berperan 50 persen terhadap volume transaksi menggunakan QRIS.

“Tidak boleh ada biaya tambahan dalam transaksi QRIS karena MDR ini. Kunci pengawasannya ada di konsumen atau pengguna, maka kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Taufik. (***)

Baca Juga