Pun bila digunakan oleh pengusaha, hanya bagi pengusaha UMKM, seperti pedagang gorengan, dan pedagang kaki lima atau di tepi jalan.
“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kilogram ini tidak boleh digunakan untuk usaha seperti laundry, ataupun restoran. Penggunanya adalah rumah tangga, dan pelaku UMKM yang masuk kategori seperti penjual gorengan di pinggir jalan misalnya,” tegas Gustian.
Lanjut Gustian, pihaknya juga menemukan fakta bahwa pengusaha laundry dan restoran itu mendapatkan gas elpiji tersebut jauh dari lokasi usaha mereka. Hal itu disinyalir untuk memuluskan usahanya menggunakan gas yang hanya untuk rumah tangga itu.
“Laundry di Bengkong, tapi menggunakan tabung yang dari Batam Kota dan Sekupang. Ini kan tidak boleh sebenarnya,” ungkap Gustian.
“Temuan kami, usaha laundry menggunakan 6-9 tabung dalam sehari. Nah, saat investigasi, kami ganti dengan tabung gas yang pink dan memang selayaknya itu yang digunakan,” tutupnya.(***)