Home » Komisi IX DPR RI Tekankan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran

Komisi IX DPR RI Tekankan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Anggota Komisi IX melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam Rangka Pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Tahun 2025.

Rombongan yang dipimpin Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. YahYa Zaini, S.H., diterima oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di Graha Kepri, Kamis (13/3/2025).

“Atas nama Wali Kota Batam, mengucapkan selamat datang di Kota Batam kepada rombongan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Batam. Terimakasih dihaturkan kepada Anggota Komisi IX DPR RI yang telah menginisiasi pertemuan dalam rangka pengawasan THR ini,” ujarnya.

Diacara tersebut turut hadir Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Darmawansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Kepala Dinas Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Ketua Apindo Provinsi Kepri, Stanly Rocky, Asosiasi Serikat Pekerja dan pengusaha diantaranya dari PT MC Dermot.

Muhammad Yahya Zaini menyampaikan kunjungan kerja ini dalam rangka pengawasan THR di Provinsi Kepri. Ia berharap perusahaan yang ada di Kepri dapat membayarkan THR tepat waktu yakni h-7 sebelum lebaran.

Karena jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan mendapatkan sanksi dengan membayar denda dan sanksi administrasi.

“Apa kebijakan yang diambil oleh Pemprov Kepri dalam prmbayaran THR ini. Tentunya sesuai intruksi Bapak Presiden THR harus dibayarkan dia minggu sebelum lebaran. Untuk itu kami ingin tahu upaya apa yang dilakukan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri dalam pembayaran THR pekerja,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menyampaikan bahwa telah melakukan upaya antisipasi. Tim Pengawas akan turun langsung jika ada indikasi pelanggaran pembayaran THR. Juga membuat posko untuk menerima jika ada pengaduan tentang pembayaran THR.

“Kami juga sudah menyurati seluruh Disnaker se Provinsi Kepri terkait pembayaran THR. Disnaker di daerah juga diminta untuk membuat posko untuk menerima laporan tentang pelanggaran THR,” jelasnya.

Dari penjelasan yang disampaikan Disnaker, Apindo, perwakilan pengusaha dan Asosiasi Serikat Pekerja, Muhammad Yahya Zaini mengapresiasi komitmen dalam pembayaran THR ini. Menurutnya ini bentuk sinergitas yang baik antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.(*)

Baca Juga