Home » Momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Kepri Berkomitmen ‘Perangi’ Korupsi

Momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Kepri Berkomitmen ‘Perangi’ Korupsi

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (9/12/2024).

Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., yang bertindak selaku Inspektur Upacara.

Upacara diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi/Kasubbag, Kasubsi, Kaur dan seluruh pegawai Kejati Kepri.

Upacara dimulai pada pukul 07.30 Wib, Kajati Kepri membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Hari Anti Korupsi kali ini mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

“Tema ini selaras dengan Asta-Cita Persiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas Teguh.

Hal ini dilakukan demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Selain itu, tambahnya, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus berkomitmen dalam menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri dengan mengharmonisasikan upaya penindakan, memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian negara serta berkontribusi pada sumbangsih perbaikan tata kelola demi kemajuan pembangunan di negeri ini.

“Semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa basi belaka, namun berasal dari alasan mendasar bahwa terdapat situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi,” tegasnya.

Pada akhir Januari tahun 2024, jelasnya lagi, Transparency International merilis pencapaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi 115 di dunia.

Dua Fakta tersebut membuktikan bahwa berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengganggu stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara, dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Tentunya, situasi tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini telah merusak pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak terkena perilaku koruptif.

Mendasari hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada asas dan ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogianya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun,” tegasnya lagi.

Tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggungjawab dan seimbang, sehingga menjadi sangat logis bahwa praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terjadi repetisi meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Hal ini mengisyaratkan bahwa upaya yang dilakukan tidak dapat semata-mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum, namun juga harus melalui langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergis, komplementer, dalam mengupayakan penanggulangan dan pencegahan korupsi itu sendiri.

Sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan korupsi yang kian berkembang, pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru, serta saat ini adanya eksistensi Badan Pemulihan Aset yang akan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam hal pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

Melalui penguatan-penguatan tersebut, Jaksa Agung yakin dan percaya institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir dalam penegakan hukum untuk senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan dilakukannya berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas, yang dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan.

Luasnya kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Kejaksaan ini, tentu saja menuntut kesiapan dan kesigapan dari segenap aparatur Kejaksaan untuk mampu melaksanakan tugas-tugas yang diemban secara profesional. Apabila melihat pada kenyataan yang ada, maka dapat dipastikan bahwa tugas maupun tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya Jaksa akan jauh semakin berat seiring dengan meningkatnya kompleksitas, modus perkara serta, karakter aset dari tindak pidana korupsi yang tidak terbatas pada aset fisik akan tetapi mencakup aset digital.

Hal tersebut tentunya menuntut profesionalitas Jaksa sebagai faktor penentu keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain profesionalitas serta kapasitas diri, perlu diingat bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan, maka diperlukan adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antara subsistem yang satu dengan subsistem lainnya dalam menangani suatu perkara.

Dan ini menjadikan koordinasi, kerjasama dan komunikasi menjadi suatu kewajiban yang pelaksanaannya harus dilandasi keterbukaan, kebersamaan dan berkesinambungan antara penegak hukum.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana kolaborasi, sinergi, dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan, dan saling melengkapi.

“Oleh karena itu, agar keberhasilan penanganan perkara dapat membuahkan hasil yang optimal, kita harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam pelaksanaan tugas, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerjasama yang efektif dengan aparat penegak hukum, karena pada akhirnya ikhtiar yang dilaksanakan oleh seluruh elemen aparat penegak hukum adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa, tanpa korupsi,” terangnya.(***)

Baca Juga