KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang dulu didirikan Yusuf Mansur. Pencabutan izin dilakukan sejak 8 Mei 2024 lalu.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkaan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis OJK dikutip dari lamaan resminya, Selasa (14/5/2024).