Home » OJK Godok Aturan Pinjaman Produktif Capai Rp10 Miliar melalui Pinjol

OJK Godok Aturan Pinjaman Produktif Capai Rp10 Miliar melalui Pinjol

by bahar

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Dimana aturan yang digodok memungkinkan masyarakat untuk meminjam hingga Rp 10 miliar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam tahap penyelarasan.

Dalam rancangan tersebut, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.

Agusman menegaskan bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya dapat dilakukan jika perusahaan pinjol memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5%.

Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol serta meningkatkan target penyaluran pendanaan ke sektor produktif hingga mencapai 70% pada tahun 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Hingga Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51%, yang masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024 sekitar 30-40%.

Laba industri LPBBTI juga mengalami peningkatan menjadi Rp 277,02 miliar, sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat. (***)

Baca Juga