Home » Perkara Perselisihan Perumnas & Entitas Grup Bakrie

Perkara Perselisihan Perumnas & Entitas Grup Bakrie

by Tia

KABAREKONOMI.ID – Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) berseteru dengan salah satu entitas Grup Bakrie. Entitas ini adalah, PT Bakrie Pangripta Loka yang merupakan cicit usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).

Dalam laporan keuangan ELTY terungkap, Bakrie Pangripta menerima Surat Tugas No.PE.04/S-492/D502/2/2022 dari BPKP perihal Audit Tujuan Tertentu. Audit ini ditujukan untuk Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) antara Perum Perumnas dengan PT Bakrie Pangripta Loka di Kawasan Pulogebang dan Sentra Primer Baru Timur. Penugasan tersebut akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022.

Audit tujuan khusus adalah proses mengumpulkan dan menganalisis bukti secara sistematis yang bertujuan memberikan jawaban atas laporan dugaan penyimpangan dari laporan regular, laporan masyarakat atau permintaan pimpinan Kementerian atau Lembaga Negara Non Kementerian.

Ihwal perselisihan itu dimulai sejak 2008. Tepatnya pada 6 Februari 2008, Perumnas mengadakan perjanjian kerjasama usaha (KSU) pembangunan Rusunami dengan ELTY. ELTY kemudian menunjuk cicitnya, Bakrie Pangripta untuk membangun proyek tersebut di atas lahan milik Perumnas di Kawasan Pulogebang dan Sentra Primer Baru Timur.

Perjanjian berlaku selama 36 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Tiga tahun berselang, Perumnas dan Bakrie Pangripta kembali bekerjasama untuk membangun semacam mixed used, juga di kawasan Pulogebang dan Sentra Primer Baru Timur. Skemanya berupa kerjasama operasi (KSO). Kelak, proyek ini bernama KSO PP-BPL

Kerjasama itu telah diperpanjang berkali-kali. Perjanjian terakhir dilakukan pada 30 Juli 2018 dan diperpanjang sampai 31 Maret 2020.

Namun, Perumnas tidak setuju dengan hasil audit laporan keuangan KSO per 31 Desember 2019 dan 2018. Imbasnya, Perumnas memutuskan untuk membatalkan KSO lebih cepat dari yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pada 31 Maret 2020.

Perselisihan hasil audit itu juga yang membuat Perumnas menyatakan menyerahkan hal tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Perumnas meminta dilakukannya audit umum dan atau audit forensik atas laporan keuangan KSO PP-BPL.

Efektif sejak tanggal 14 April 2020, sampai dengan proses audit BPK atau BPKP selesai dilakukan, Perumnas meminta agar seluruh proyek KSO PP-BPL dibekukan terlebih dahulu. Pengelola KSO PP-BPL juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pengembangan proyek baru, ataupun melakukan penjualan atas sisa unit apartemen yang tersedia saat ini.

Sejumlah upaya sudah dilakukan untuk mengakhiri perselisihan tersebut. Salah satunya, dengan penandatanganan kesepakatan untuk menunggu hasil audit NPKP pada 31 Maret kemarin.

Hingga laporan keuangan semester dua ELTY diterbitkan, baik Bakrie Pangripta dan Perumnas belum menerima hasil audit BPKP

Baca Juga