KABAREKONOMI.ID, BATAM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 membawa angin segar terhadap progres pengembangan Rempang Eco-City.
Perpres yang mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya ini, menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.
Tidak hanya itu, kehadiran Perpres tersebut menjadi salah satu langkah penting BP Batam yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk memaksimalkan realisasi investasi Rempang Eco-City.
Walhasil aturan ini memberikan kepastian bahwa pemerintah akan bertanggung jawab kepada warga Pulau Rempang yang terdampak. Misalnya, menyediakan hunian baru bagi mereka yang tanahnya dipakai untuk proyek Pembangunan Nasional.
Mengingat, Beleid terbaru ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 62 Tahun 2018, dimana ada beberapa ketentuan yang diubah untuk memberikan kepastian pemberian kompensasi kepada warga terdampak proyek nasional.
Salah satu yang diubah adalah ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tertuang dalam pasal 12 (1a) dalam hal penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan Gubernur daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.