Perpres 78/2023 Berikan Hak Masyarakat di Proyek Nasional Rempang Eco City

by bahar
Proyek Rempang Eco City

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa sejauh ini, BP Batam terus mengupayakan percepatan realisasi investasi di Rempang.

Tercatat hingga saat ini sudah 90-an lebih kepala keluarga (KK) yang sudah bergeser ke hunian sementara sebagai bentuk dukungan warga terhadap program strategis nasional tersebut.

Bukan tanpa alasan, investasi tahap pertama nantinya hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare. “Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya pun, BP Batam telah melakukan sosialisasi atas hak-hak yang diterima oleh warga terdampak Pengembangan Rempang Eco City.

Seperti yang terlihat di halaman Kantor Camat Galang dengan mengundang masyarakat Desa Tanjung Banon, Jumat (29/12/2023) lalu.

Proyek Rempang Eco City
Proyek Rempang Eco City

Dimaan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Dalam Perpres tersebut, telah diatur mengenai hak-hak yang diterima oleh warga terdampak atas Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jadi untuk tanah, bangunan hingga tanaman masyarakat akan diganti,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, BP Batam juga mendengar masukan dari perwakilan warga Desa Tanjung Banon. Masukan tersebut nantinya akan diteruskan kepada pimpinan BP Batam.

“Jadi untuk masukan-masukan sudah kami terima dan akan diteruskan kepada pimpinan. Harapannya, kegiatan ini bisa berjalan lancar dan maksimal kedepannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi memberikan atensi penuh terhadap peningkatan realisasi investasi pada tahun 2024.

Baca Juga