KABAREKONOMI.ID, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan kemenangan atas sengketa pajak air permukaan dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB).
Saat ini, upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dimana Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh PT. Adhya Tirta Batam dalam hal ini sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Bapenda Kepri sebagai Termohon Peninjauan Kembali, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan yang diajukan oleh PT. Adhya Tirta Batam.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak. Untuk itu, Bapenda Kepri meminta agar PT. Adhya Tirta Batam dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018 dengan jumlah kurang bayar dan sanksi administrasi mencapai Rp 48.662.612.852,12.
Merespon hal tersebut, PT. Adhya Tirta Batam (ATB) melalui kuasa hukumnya kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates dalam keterangan resminya ke redaksi Kabar Ekonomi (KE Groups) menegaskan penolaknya.
Berdasarkan keterangan tersebut, kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates menjelaskan bahwa perjanjian Konsesi mengenai kewajiban Otorita Batam (sekarang Badan Pengusahaan (BP) Batam, red) untuk menanggung dan membayar pajak-pajak. Dan hal ini telah diputus baik dalam Putusan Arbitrase No. 44030/V/ARB-BAN/2021 tertanggal 14 April 2022 yang diperkuat dengan Putusan MARI No. No. 199B/Pdt. Sus-Arbu/2023 tanggal 3 Mei 2023.