KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan perkembangan terbaru hasil laporan yang disampaikan pihaknya kepada Kejaksaan Agung, beberapa waktu yang lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan praktik bagi-bagi uang yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, yang terdapat dua rekaman yang beredar luas di masyarakat Kabupaten Lingga saat ini.
Menurut Tubagus, dugaan praktik tersebut diduga melibatkan Bupati Lingga dan Mantan Ketua DPRD Lingga, serta seorang pejabat lain yang diyakini merupakan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Lingga.
“Pada rekaman yang pertama durasi 30 menit percakapan antara Bupati dan Ketua DPRD Lingga, yang mengatur bagi-bagi jatah APBD dan Pengusaha, kemudian rekaman kedua diduga Kabag Protokol dan Pimpinan yang mengatur bagi-bagi uang untuk diserahkan kepada Oknum APH,” ujar Tubagus di Jakarta, Senin, (11/11/2024)
Pejabat yang diduga mengatur sejumlah dana untuk dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut, merupakan orang dekat Bupati Lingga dan Istri Bupati Lingga Maratusholiha, serta kerabat dari Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam penanganan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dan berada di bawah pengawasan langsung tim Pidsus.
BPI KPNPA RI berharap penanganan kasus ini dapat segera membongkar kebenaran terkait rekaman pembagian uang APBD Lingga yang beredar di kalangan tertentu.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Jampidsus Kejaksaan Agung yang telah menanggapi dan menangani kasus dugaan bagi-bagi uang oleh oknum pejabat di Pemkab Lingga. Kami berharap segera ada kejelasan dan penetapan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Kehadiran Pidsus Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkab Lingga, tambah Tubagus, diharapkan dapat memberikan titik terang dalam upaya pengungkapan kasus ini, demi memastikan integritas dan akuntabilitas pejabat publik yang terlibat di dalamnya.