KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Salah satu langkahnya dilakukan melalui penutupan beberapa perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.
Pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sendiri, terdapat dua perusahaan yang izinnya sudah dicabut OJK. Keduanya masing-masing berasal dari sektor peer to peer (P2P) lending dan multifinance.
Lantas, siapa kedua perusahaan yang telah dicabut izinnya tersebut? Berikut daftarnya:
Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (21/10/2024). Pencabutan izin usaha oleh OJK didasarkan pada beberapa alasan.
Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha Investree tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam siaran pers yang diterima, OJK menyatakan pencabutan izin usaha Investree adalah bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, penyelenggara layanan finansial yang berintegritas dan bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka melindungi masyarakat.
Sebelum mencabut izin, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha sebelum akhirnya memutuskan mencabut izin.
Selain pihak perusahaan, OJK juga mengambil tindakan kepada pihak terkait permasalahan dan kegagalan di Investree yaitu Adrian Ashartanto Gunadi. OJK menetapkan bahwa Adrian Gunadi dilarang menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
OJK juga mengambil langkah pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan berusaha memulangkan Adrian kembali ke Indonesia lewat kerja sama dengan penegak hukum.
Rindang Sejahtera Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus, mempertimbangkan tingkat kesehatan (TKS) yang tidak sehat.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen. (***)