KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen per 1 April kemarin. Kenaikan itu berlaku untuk barang yang tidak termasuk bebas pajak, termasuk layanan internet.
Salah satu layanan penyedia internet, IndiHome, akan terdampak kenaikkan PPN 11 persen ini. Hal itu dikatakan Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono. Pujo mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelanggan melalui berbagai kanal. Adapun kenaikan tarif PPN 11 persen tersebut bakal bisa dirasakan pelanggan ketika membayar tagihan bulanan Indihome.
Pantauan KompasTekno, Senin (4/4/2022), tagihan bulanan Indihome mulai April 2022 tampaknya sudah dikenakan tarif PPN 11 persen. Sehingga, biaya yang harus dibayarkan pengguna otomatis meningkat dibanding bulan lalu, di mana tarif PPN masih 10 persen.
Apabila melihat gambar di bawah, misalnya, tagihan Indihome Maret 2022 tercatat di angka Rp 396.000. Angka itu berasal dari harga dasar layanan internet senilai Rp 360.000 ditambah PPN 10 persen dari harga dasar, yakni Rp 36.000.
Sementara itu, tagihan Indihome April 2022 tercatat di angka Rp 399.600, di mana biaya yang harus dibayar tersebut berasal dari harga dasar layanan internet (Rp 360.000) ditambah dengan PPN 11 persen (Rp 39.600). Artinya, ada kenaikan tagihan Rp 3.600 yang berasal dari tarif PPN yang naik dari 10 persen ke 11 persen.
Nah, kenaikan ini juga tentunya akan berdampak pada daftar harga paket internet Indihome yang tercantum di laman resmi Indihome.co.id. Berdasarkan laman Syarat dan Ketentuan, harga-harga yang tercantum memang belum termasuk PPN.
Untuk harga paket internet IndiHome 3P (Internet + TV + Phone) 50 Mbps yang dibanderol Rp 615.000 misalnya, pelanggan bakal membayar tagihan bulanan sekitar Rp 682.650 (PPN 11 persen dari Rp 615.000 = Rp 67.650).
Lantas, berapa biaya bulanan yang akan dibayarkan pelanggan Indihome ketika berlangganan internet dengan harga yang sesuai dengan situs web resmI?
Simak harga paket internet IndiHome sebelum dan sesudah dikenakan tarif PPN terbaru 11 persen berikut.
(catur/Kompas)