“Di tengah tren perlambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas, pendapatan negara masih terus kuat. Penerimaan perpajakan mencapai Rp504,48 triliun (24,95% dari target APBN) atau tumbuh 25,36% yoy. Secara sektoral, kinerja penerimaan pajak yang masih kuat ditopang oleh penerimaan dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan, dan transportasi yang tetap stabil. Penerimaan pajak dari sektor pertambangan juga masih mampu tumbuh signifikan (113,55%). Sementara, Realisasi PNBP mencapai Rp142,66 triliun (32,32% dari target APBN) atau tumbuh 43,75% yoy,” jelasnya lagi
Di samping itu, realisasi belanja negara, sampai dengan triwulan I 2023 mencapai Rp518,66 triliun (16,94% dari pagu APBN) atau tumbuh 5,70% yoy. Pertumbuhan positif tersebut ditopang oleh realisasi Belanja Pemerintah Pusat yang mencapai Rp347,23 triliun atau tumbuh 10,52% yoy dan realisasi Transfer ke Daerah mencapai Rp171,39 triliun atau 21,04% dari pagu APBN.
Selain realisasi belanja, realisasi pembiayaan anggaran hingga triwulan I 2023 terjaga pruden, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun 2023. Pembiayaan utang melalui SBN dan pinjaman on track sesuai dengan strategi pembiayaan tahun 2023, terealisasi sebesar Rp224,79 triliun (32,28% Target). Dengan begitu, APBN 2023 dirancang sangat konservatif namun tetap memberikan ruang yang memadai untuk berperan sebagai shock absorber. Kinerja penerimaan APBN masih sesuai target meskipun dihadapkan pada tren moderasi harga komoditas global.
Pemerintah juga masih akan mengoptimalkan peran APBN sebagai peredam gejolak global untuk menjaga momentum percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai upaya pengendalian harga terus dilakukan dengan melakukan perluasan program perlindungan sosial.
Dalam perspektif jangka menengah-panjang, Pemerintah akan terus mendorong peran kebijakan fiskal dalam rangka peningkatan produktivitas dan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang dilaksanakan melalui dukungan pada berbagai agenda reformasi struktural, penguatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, serta perbaikan kualitas birokrasi dan regulasi guna menciptakan iklim investasi dan bisnis yang mempunyai daya saing tinggi.
“Dengan begitu, KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dalam mengantisipasi dinamika global terutama potensi rambatan pada domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK. Sebagai tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah, BI, OJK, dan LPS juga berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan UU P2SK secara kredibel,”terangnya.
Sosialisasi UU P2SK akan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPR RI, pelaku industri keuangan, dan masyarakat. Selanjutnya, KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Juli 2023 mendatang. (feb/hpy)