KAKABREKONOMI.ID, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap Manajer Binomo Brian Edgar Nababan dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Brian Eedgar pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada 1 April lalu.
Brian tercatat pernah menempuh pendidikan di sebuah universitas di Rusia sejak 2014. Lalu, pada 2018, ia bergabung dengan perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
“Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia” kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (4/4).
Kemudian, sejak Februari 2019, Brian dipercaya menduduki jabatan sebagai manager development Binomo. Dengan posisinya ini, ia bertugas untuk menawarkan aplikasi Binomo kepada para influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator.
“Menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” ucap Whisnu.
Whisnu turut mengungkapkan bahwa Brian tercatat pernah mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kenz yang juga telah berstatus sebagai tersangka pada Februari lalu.
Kini, Brian telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga turut menyita satu unit laptop milik Brian sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Brian dipersangkakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat Jo 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (catur/CNN)